Citrust.id – Polisi mengungkap jaringan prostitusi online di salah satu hotel di Kabupaten Majalengka. Satu orang perempuan dan seorang pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar hotel dalam keadaan tanpa busana.
“Kami mendapati dua sejoli yang bukan muhrimnya. Mereka diduga telah melakukan hubungan terlarang,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/8).
Siswo menyebutkan, wanita tersebut mengaku dirinya dijajakan kepada pria hidung belang oleh mucikari perempuan menggunakan aplikasi WatsApp. Bahkan mucikari tersebut baru saja keluar dari hotel.
“Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga sebagai mucikarinya dan petugas berhasil mengamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka,” katanya.
Siswo mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata memang ada prostitusi online di hotel tersebut.
Melalui aplikasi, kata Siswo, pelaku berinisial AL (31) dan SR (32) menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp4 juta sekali kencan.
“Dari hasil bisnis haram tersebut, mucikari akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” jelasnya.
Kedua pelaku mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) itu, akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (Abduh)