Citrust.id – Pemerintah Pusat memberikan bantuan keuangan untuk Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recyle (TPS3R) 2021 yang dialokasikan untuk delapan desa di Kabupaten Kuningan.
Desa penerima bantuan tersebut, yakni Desa Wanasaraya, Citundun, Luragung Tonggoh, Cibinuang, Gandasoli, Padamenak, dan Desa Selajambe. Pembangunan kontruksinya dilaksanakan usai masa Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bupati Kuningan, Acep Purnama, berharap TPS3R bisa dikelola dengan baik, sehingga bermanfaat untuk mengatasi masalah sampah di desa.
“Niat baik kebijakan ini mudah-mudahan terasa manfaatnya, termasuk pembangunan juga harus baik. Alat penunjang juga bernilai baik dari sisi ekonomi, sosial dan kesehatan,” ujarnya.
Acep mengatakan, anggaran TPS3R cukup besar. Itu diperuntukan untuk pembangunan, pengadaan roda tiga, mesin pencacah sampah organik dan anorganik. Jika masih ada kelebihan dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang menunjang pengelolaan sampah. Minimal dengan adanya TPS3R, ada pihak desa yang membentuk bank sampah.
“Insyaallah akan menjadi nilai strategis dan bermanfaat. Saya menyambut baik. Diharapkan tidak ada lagi yang membuang sampah di sembarang tempat, apalagi di sungai,” ungkapnya. (Andin)