Audit Inspektorat terhadap Desa Hasilkan 1.285 Temuan dan 1.733 Rekomendasi

Citrust.id – Pemeriksaan post audit desa tahun anggaran 2020 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Majalengka menghasilkan 1.285 temuan dan 1.733 rekomendasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Abdul Gani, mengatakan, kelemahan kepala desa lebih banyak disebabkan lemahnya pelaksanaan sistem pengendalian interal secara berjenjang.

Sebagai bagian dari fungsi manajemen, pengawasan memiliki kedudukan yang tidak kalah penting dibanding dengan fungsi manajemen yang lain dalam penyelenggaraan pemerintah.

“Pengawasan yang dilakukan oleh aparat internal pemerintah wajib dilakukan agar visi, misi, tujuan, dan sasaran pemerintah melalui program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien,” ungkap Gani, Selasa (11/5).

Sementara itu, Wakil Bupati Tarsono D. Mardiana, mengatakan, pengawasan Inspektorat atas penyelenggaraan pemerintah desa merupakan kegiatan yang sangat strategis dan fundamental, dalam siklus pelaksaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah.

Tarsono berharap, pengawasan terhadap pemerintah desa menjadi media konsultasi dalam upaya mempercepat konsultasi penyelesaian, tindak lanjut hasil pengawasan aparat internal pemerintah.

“Saya minta kepada saudara kepala desa untuk memperhatikan hasil pemeriksaan tersebut dan menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun yang akan datang,” harapnya. (Abduh)

 

BACA JUGA:  JNE Berangkatkan 140 Karyawan ke Tanah Suci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *