Pencuri Motor Ditangkap Saat Melintas di Depan Kantor Polisi

  • Bagikan

Citrust.id – Warga Kabupaten Indramayu inisial SF (23) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. SF ditangkap karena telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor trail Honda CRF.

Pelaku melakukan aksi pencuriannya pada hari Minggu (28/2) di Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Diduga, pelaku melancarkan aksinya itu dengan cara membobol mengunakan kunci letter T.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku mencuri motor itu di dalam garasi rumah korban,” ujar kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Kamis (4/3).

Namun, aksinya itu tidak berjalan mulus. Pemilik rumah menyadari kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku. Korban mendengar suara motornya menyala. Ia lalu membuntuti pelaku ke arah Majalengka Kota dan melaporkan kepada salah satu rekannya yang anggota polisi.

Bak tikus masuk dalam perangkap, pelaku berhasil diringkus saat melintas di depan mako Polres Majalengka. Anggota Sat Sabhara mendengar ada orang berteriak maling. Para anggota langsung menangkap dan membawa pelaku ke Satreskrim guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran kepada satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri. Pelaku tidak sendirian saat beraksi. Masih ada satu temannya berinisial ONC yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp34 juta. Kami hanya menemukan satu barang saja, yakni satu unit sepeda motor Honda CRF,” kata AKP Siswo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SF dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Abduh)

BACA JUGA:  Penjual Bendera Mulai Menjamur di Jalanan Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *