Liburan ke Kuningan Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Citrust.id – Mengatisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan mewajibkan wisatawan menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen atau PCR. Surat tersebut yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Jubir Satgas Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana, mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar tersebut menekankan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

“Wisatawan diminta membawa surat hasil rapid antigen negatif saat datang ke Kabupaten Kuningan. Itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Jabar,” terang Indra Bayu yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Jumat (18/12).

Saat ini, pihaknya tengah membahas mekanisme penerapannya bersama stakeholder lain, seperti Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata dan Dinas Kesehatan.

“Ini masih rencana. Sedang dibahas oleh pihak terkait. Jika aturan itu diberlakukan, mekanismenya akan disampaikan melalui surat edaran Bupati Kuningan,” paparnya.

Tak hanya itu, Satgas tengah mempersiapkan tiga posko utama untuk membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan masyarakat dan pengunjung dari luar Kabupaten Kuningan. Untuk pengamanan dan pengerahan anggota akan dilakukan bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dishub.

“Tiga posko itu nanti ditempatkan di perbatasan Kabupaten Kuningan dengan Cirebon, di pusat Kota Kuningan serta di pos pendakian Gunung Ciremai,” jelasnya. (Andin)

BACA JUGA:  Petugas TNGC Lepas Macan Tutul Jawa ke Habitat Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *