Pemkot Cirebon akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes pada Momen Nataru

  • Bagikan

Citrust.id – Pelanggar protokol kesehatan, terutama pada peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, akan mendapat sanksi tegas. Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah melayangkan surat kepada pemuka agama, agar perayaan Natal di gereja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH, mengatakan, terkait perayaan malam Tahun Baru 2021, Pemda Kota Cirebon telah mengeluarkan larangan kepada pengelola usaha dan tempat-tempat umum. Tidak ada kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Regulasi tegas terpaksa kami keluarkan demi kebaikan bersama. Semua pihak dimohon untuk mengerti dan tetap di rumah pada pergantian tahun,” tuturnya, saat rakor lintas sektoral bersama aparat keamanan dan stakeholder terkait, Kamis (17/12).

Azis menambahkan hingga pertengahan Desember 2020, lebih dari 1.500 kasus Covid-19 ada di Kota Cirebon. Angka itu jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan.

“Imbauan telah kami lakukan selanjutnya pengawasan dan pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran,” ucap Azis.

Pada saat yang sama, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, memaparkan, Operasi Lilin Lodaya akan dilaksanakan 15 hari, mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Kegiatan itu difokuskan pada antisipasi berbagai pelanggaran, seperti pelanggaran protokol kesehatan, kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, kejahatan, dan terorisme di tempat umum.

“Polri bersinergi dengan TNI dan Pemda Kota Cirebon untuk menjaga pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Pemda Kota Cirebon Raih WTP Lima Kali Beruntun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *