Petugas Berikan Sanksi Fisik maupun Sosial dalam Operasi Yustisi Prokes

Citrust.id – Polsek Jatitujuh melakukan sosialisasi prokes dan 3M di sekitar Bendung Rentang, Desa Panongan, Kabupaten Majalengka, Sabtu (5/12).

Kapolsek Jatitujuh, AKP Joko Kenedi Lelono, mengatakan, pihaknya mensosialisasikan protokol kesehatan dan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sosialisasi itu dilakukan guna mencegah Covid-19.

Petugas juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Jika ada yang merasa sakit atau demam, segera bawa ke fasilitas kesehatan.

“Jika ada yang sakit, jangan panik. Segera berobat ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Warga juga diharapkan tidak terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks yang tidak jelas kebenarannya,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Polsek Jatiwangi mengadakan operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakkan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan, baik di lingkungan mako polsek maupun tempat umum. Salah satu sasarannya adalah kendaraan yang melintasi jalan raya.

Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep S. Fiqih, menuturkan, masih banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Petugas gabungan pun memberikan tindakan sesuai kapasitas pelanggar. Sanksi yang diberukan antara lain sanksi fisik, sanksi sosial, teguran, imbauan serta bagikan masker,” ungkapnya.

“Sanksi fisik bagi kami bukanlah suatu kekerasan. Tindakan tersebut dijadikan peringatan sesuai sanksi pilihan pelanggar, bahwa pentingnya kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19,” tandasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *