Citrust.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon memfasilitasi pembahasan ulang besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2021, Rabu (18/11). Rapat pembahasan dihadiri para pihak terkait, berlangsung cukup alot.
“Berdasarkan hasil kesepakatan ada kenaikan dari tahun 2020 sebesar 2,23 persen atau Rp51.714. Jadi UMK tahun 2021 sebesar Rp2.271.210,” ungkap Kepala Disnaker Kota Cirebon, Drs H Abdullah Syukur MSi.
Syukur mengatakan, hasil pembahasan ini akan disampaikan ke walikota Cirebon, kemudian Pemkot Cirebon melaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Hasil pleno ini akan disampaikan ke walikota Cirebon untuk kemudian dilaporkan ke gubernur,” ujarnya.
Syukur juga mengakui, selama rapat yang difasilitasi tersebut terdapat dinamika. Karena setiap pihak memiliki keinginan yang menjadi pembahasan.
“Dinamika yang ada dalam rapat kita fasilitasi. Setiap keinginan dari para pihak terkait, kita bahas bersama. Karena dampaknya akan ke pengusaha dan pekerja,” jelasnya. (Aming)