Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda mengamankan delapan pelaku illegal logging lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M.Wafdan Muttaqin, mengatakan, delapan pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Mereka berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA pengangkut kayu. Sedangkan HN, NR, dan TR sebagai penadah kayu.
Pengungkapan kasus itu berawal pada Sabtu (6/6) sekira pukul 20.00 WIB, DA sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan mobil truk dari gudang di Desa Leuweunggede menuju Kabupaten Mojokerto. Di Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, ia dihentikan petugas. DA diamankan karena tidak bisa menunjukkan izin serta Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
AKBP Bismo menambahkan, kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada Senin (1/6). Mereka berhasil menggondol 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Pelaku diancam penjara lima tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar,” tandasnya. (Abduh)