THR ASN Segera Cair

  • Bagikan
Ilustrasi

Citrust.id – Wabah Covid-19 melumpuhkan semua sendi kehidupan. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun gena getahnya. Salah satu kebijakan yang membuat ASN gigit jari adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada Juni.

Namun, pemerintah tetap mengucurkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) meski kondisi keuangan negara dalam keadaan kacau balau.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan, mengaku belum menerima kabar resmi terkait penangguhan gaji ke-13 yang biasa diberikan Juni atau tahun ajaran baru sekolah.

Akan tetapi, kata dia, yang sudah pasti itu gaji ke-14 atau THR yang akan segera direalisasikan sembari menanti juklak dan juknisnya dari pemerintah pusat. Termasuk nominal angka yang akan digelontorkan.

“Gaji ke-14 atau THR sudah dianggarkan. Hanya untuk pejabat eselon III sampai staf. Bagi eselon II maupun anggota dewan ditiadakan THR,” ucapnya.

Lalan menuturkan, dengan adanya pandemi ini, banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru dalam mengatasi Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Majalengka tahun 2020. Sumber refocusing dari anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

“Terpaksa harus dipangkas besar-besaran untuk penanggulangan Covid-19 dan menutupi dana transfer untuk menyeimbangkan keuangan daerah,” katanya. (Abduh)

BACA JUGA:  Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS Tak Pengaruhi Ekonomi Ciayumajakuning
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *