Berusaha Kabur, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan

Citrust.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Majalengkanmengungkap kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat. Pelakunya berinisial RS. Ia merupakan seorang residivis yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus serupa.

Terungkapnya RS setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga adanya orang yang diduga sebagai pelaku pencurian pada 19 Mei 2019.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus RS di depan toko material, Kecamatan Sumberjaya. Saat akan diamankan, RS berupaya melarikan diri. Ia pun dihadiahi timah panas di kaki kiri.

“Saat akan kami amankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Akhirnya pelaku berhasil kami ringkus dan dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan,” kata Waka Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah, didampingi Kasat Reskrim, AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers, Kamis (19/3).

Polisi lalu melakukan interograsi terhadap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga pernah melakukan pencurian bobol rumah di daerah Sumberjaya. Polisi berhasil amankan beberapa barang bukti, yakni ponsel, celana jins, dan sepeda motor.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Majalengka. Pasal yang disangkakan adalah 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Penerimaan Anggota Polri Libatkan LSM dan Pers
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *