Polres Majalengka Tangkap Empat Penyalahguna Narkoba

Citrust.id – Dalam sepekan terakhir, Polres Majalengka mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari kasus itu, polisi mengamankan empat tersangka, yakni ATH (47), DR (21), PB (27) dan RH (28).

“Mereka diciduk di lokasi yang berbeda. Kami terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers, Senin (13/1).

Dikatakan Kapolres, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu antara lain sabu 0,46 gram, ganja kering seberat 88,47 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis atau merek. Disita pula handpohone dan ratusan ribu uang tunai.

“Saat ini, keempat tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Aktivis di Kecamatan Astanajapura Desak Polisi Pasang Policeline di Lokasi Galian C Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *