Satpol PP Sisir Ruas Jalan KTL, PKL Protes Penertiban Dianggap Tidak Adil

  • Bagikan

Citrust.id – Satpol PP Kota Cirebon kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sudarsono Kota Cirebon, Rabu (8/1) pagi. Penertiban ini merupakan kali pertama di awal tahun 2020.

Saat melakukan penertiban, petugas dikerumuni para PKL setempat. Mereka memprotes dan mempertanyakan terkait penertiban tersebut. Hal itu merupakan imbas dari belum adanya kepastian dari Pemkot Cirebon untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL, khususnya di ruas jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

Salah seorang pedagang, Atin, meminta Pemkot Cirebon untuk adil dan tegas. Jangan hanya melakukan penertiban, tetapi PKL tidak diberikan ruang untuk berjualan. Selain itu, masih ada PKL yang berjualan di KTL dan masuk ke gang, tapi tidak ditindak.

“Itu masih ada yang berjualan di gang, padahal itu tempat lalu lalang warga. Jadi kalau penertiban itu yang adil,” ujar Atin, di depan awal media.

Sedangkan Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Suweka mengatakan di depan para pedagang, bahwa Satpol PP hanya bertugas sesuai amanat Perda. Perihal teknis penataan dan pemberdayaan PKL berada di luar kewenangan Satpol PP.

“Kami tidak mengarahkan dan menyuruh untuk mendatangi dinas terkait. Karena itu bukan kewenangan kami. Karena kita hanya melakukan penertiban sesuai Perda PKL,” kata Suweka. (Aming)

BACA JUGA:  Razia Pekat, Satpol PP Kota Cirebon Amankan Enam Pasangan Mesum
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *