Oknum Satpam Rampok Perusahaan hingga Rp900 Juta

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil menangkap satu orang oknum Satpam dan dua orang warga Kecamatan Sumberjaya yang diduga sebagai pencuri komponen PC motherboard PT TLI.

“Pelaku pencurian itu adalah satpam perusahaan setempat. Seharusnya ia menjaga keamanan pabrik,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (17/7/2019).

Aksinya terbongkar saat salah seorang karyawan PT TLI, Agus Harja Mulyana, diperintahkan oleh HO untuk memproses pemilahan PC motherboard tersebut.

Namun, setelah dilakukan proses pemilahan, ternyata isi PC motherboard yang berada di dalam jumbo back sudah tidak ada.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi enam kali hingga merugikan pabrik sebesar Rp900 juta,” kata AKBP Mariyono.

Ketiga pelaku diketahui berinisial AY (34), AA (35) dan DR (40). Mereka merupakan warga Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Sedangkan, satu tersangka lain berinisial YS (38), penduduk Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

“Selain berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut, kami juga berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga, yang diduga sebagai penadahnya, yakni DR (40), warga Desa Kaliwedi, Kabupaten Cirebon,” jelasya.

Kapolres menambahkan, saat ini petugas juga tengah mengejar satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat kejadian tersebut, pihak pabrik mengalami kerugian sekitar 15 ton komponen PC motherboard di gudang ewaste PT TLI atau dengan kerugian materil sekitar Rp900 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *