Citrust.id – Dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dan pemberatan (curat) terpaksa didor petugas Satreskrim Polres Majalengka karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolres MajalengkanAKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, kedua pelaku curat tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Tersangka berinisial MM alias Godeg (33) warga Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dia ditangkap di rumah mertuanya di Desa Bojong Bata, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB.
Sedangkan tersangka berinisial SI alias Jawir (35) warga Desa Panjalin Kidul ditangkap di wilayah pabrik/industri Jababeka, Cikarang Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi yang berbeda tersebut. Polisi terpaksa menembak di bagian kaki. Mereka berusaha kabur saat akan ditangkap,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (12/7/2019).
Kapolres menambahkan, mereka merupakanDPO atas kasus curat yang rumah milik Rudiyanto di Desa Sepat, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, Rabu (5/6/2019).
“Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong yang ditinggal penghuninya saat lebaran. Mereka berhasil menggondol uang Rp700 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial BS, warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya.
“Komplotan pembobol rumah kosong yang terjadi di Sumberjaya, Majalengka, sudah kami amankan dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Abduh)