KPU akan Santuni Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka akan mengajukan santunan bagi 37 penyelenggara Pemilu adhoc (PPK, PPS dan KPPS) yang meninggal dan sakit selama Pemilu 2019 ke KPU RI.

“Sebanyak 37 orang terdiri dari 1 meninggal dan 36 sakit. Untuk yang meninggal maksimal 36 juta. Untuk yang sakit bervariasi tergantung lamanya dirawat di rumah sakit. Santunan akan diajukan ke KPU RI dan akan ditransfer ke rekening masing-masing,” kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada saat bertemu dengan para keluarga korban di Aula KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi Nomor 18, Senin (24/6/2019).

Agus Syuhada mengatakan, pemilu serentak digabungkan pileg dan pilpres bebannya menjadi dua kali lipat. bersama-sama berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2019 sehingga punya pemimpin yang amanat.

“Kami sudah berusaha maksimal. Namun, tetap saja ada insiden sampai meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit. Tidak cukuplah ucapan terima kasih kami dan santunan yang diberikan untuk perjuangan para penyelenggara Pemilu Adhoc ini (PPK,PPS dan KPPS). Santunan akan dicairkan ke rekening masing-masing,” katanya.

Sekretaris KPU Kabupaten Majalengka, Hj. Lilis Yuliasih, mengatakan, awalnya pengajuan ada 64 berkas. Ada instruksi dari KPU RI untuk melengkapi berkas dan diinformasikan setelah itu terkumpul 20 Juni untuk diserahkan ke KPU RI dan KPU Provinsi.

“Yang meninggal itu akan dapat bantuan dari Pemprov dan KPU RI, termasuk yang sakit diusulkan ke KPU RI. Berdasarkan verifikasi awal berkas yang masuk ada 37. Terdiri dari 36 sakit dan 1 orang yang meninggal dan akan masuk ke rekening masing-masing,” ujarnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Dinsos Kab. Cirebon Antisipasi Kenaikan Jumlah Pengemis Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *