Tergiur Warisan Rp6 Miliar, Buruh Tani Malah Kena Tipu Ratusan Juta

Citrust.id – Unit Reskrim Polsek Kasokandel dibackup Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan seorang dukun dengan modus bisa menggandakan uang.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, korban NU (56 tahun), seorang petani warga Blok Minggu RT 006 RW 005, Desa Ranjiwetan Kecamatan, Kasokandel Kabupaten Majalengka. Ia melaporkan seorang dukun pengganda uang inisial WH (48 tahun), warga Blok Senin, Desa Ranjiwetan.

Penipuan dilakukan tersangka pada Senin 20 Mei 2019, pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Blok Minggu RT 006 RW 005, Desa Ranjiwetan.

“Sekitar bulan November 2018, terangka mendatangi korban. Tersangka mengaku mempunyai kemampuan untuk menarik uang gaib,” ungkap AKBP Mariyono.

Tersangka mengatakan, korban dan istri korban mempunyai rezeki uang gaib warisan leluhur sebesar Rp6 miliar. Atas bujuk rayu tersangka, akhirnya korban menyanggupi memberikan uang mahar kepada tersangka untuk menarik uang gaib tersebut.

Sejak November 2018 hingga Mei 2019, korban telah menyerahkan uang mahar sebesar Rp89 juta dan 1 motor Honda Vario kepada tersangka.

“Pada prakteknya, tersangka telah memberikan bungkusan-bungkusan berisi uang gaib. Setelah dibuka oleh korban ternyata tidak berisi uang asli, hanya potongan-potongan kertas,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp108.900.000. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *