Polisi Kuningan Bekuk Youtuber Asal Cilacap

Citrust.id – Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pelaku penebar hoaks melalui channel Youtube. Pelaku berhasil ditangkap petugas saat dilakukan pengejaran ke daerah asalnya di Kabupaten Cilacap.

Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni dalam keterangan persnya, Senin (6/5/2019), mengatakan, pelaku berinisial AJ (33) warga Kelurahan/Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap ditangkap atas laporan warga terkait hoaks. Melalui Youtube dengan akun Milenial Channel, pelaku menggunggah video berjudul Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan Jawa Barat… Pura2 Mau Pasang Sepanduk.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata akun Milenial Chanel You Tube ini milik AJ, warga Kabupaten Cilacap. Tim langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di lapangan saat dikejar ke Cilacap,” terangnya.

Diungkapkan, bahwa video yang diupload melalui channel Milenial Chanel You Tube diperoleh tersangka dari grup media sosialnya. Video yang diunggah sebetulnya berupa kesalahpahaman antara petugas PPK dengan salah satu relawan paslon.

“Konten itu hoaks karena tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebenarnya, video itu terjadi ketika ada miskomunikasi petugas PPK dengan relawan salah satu paslon. Kemudian peristiwa itu dijadikan bahan oleh tersangka dengan dibumbui judul polisi menyamar untuk angkut C1. Faktanya tidak terjadi seperti itu. Apalagi yang melakukan itu polisi yang menyamar,” bebernya.

Tak hanya upload melalui akun Youtube, pelaku juga menyebarkan video tersebut melalui akun Facebooknya. Hal itu menimbulkan opini negatif tentang citra kepolisian di masyarakat.

“Kami akan terus kembangkan penyidikan, apakah ada pelaku-pelaku lain atau ada intelektual deader di belakang tersangka sehingga mendukung penyebaran hoax tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda senilai Rp12 juta.

BACA JUGA:  Dikunci dari Luar oleh Majikan, Ruko Terbakar dan Tewaskan TKW Majalengka

“Pelaku juga melanggar pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukum penjara 10 tahun,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 buah Hp Samsung, 2 buah sim card Indosat dan Tri serta 1 buah CD yang berisikan screen shoot, capture, dan rekaman video menggunakan atom time pro konten video di Youtube. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *