Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bersiap menghadapi Pemilu 2019. Salah satunya dengan melakukan penjaringan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Data dan Informasi, Nur Dewi Kurniawati, mengatakan, penjaringan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP-el, namun tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan data yang tercatat di KPU Kota Cirebon, jumlah DPT saat ini sebanyak 238 ribu orang. Sedangkan DPTb keluar sedikitnya ada 151 orang dan DPTb masuk sebanyak 143 orang.
“Kami sudah melakukan penjaringan untuk DPTb. Jika ada warga yang belum terdaftar masih bisa didata. Sedangkan bagi yang keluar masih bisa untuk meminta surat A5 atau bagi pendatang dari luar kota juga bisa masuk ke wilayah Kota Cirebon,” ucap Dewi, Sabtu (19/1/2019).
Dewi menjelaskan, pemilih yang hendak pindah memilih harus mengurus surat pindah terlebih dahulu atau formulir A5 selam 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Pendaftaran DPTb ini membantu warga untuk bisa menyalurkan hak pilihnya meskipun tidak berada di tempat kota tinggal,” jelas dia.
Adapun dalam pelaksanaannya nanti, bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat memberikan suaranya atau hak pilih dari pukul 07.00 – 13.00, dengan membawa persyaratan berupa formulir A5 dan KTP-el. /dhika