Kota Cirebon Belum Punya Perda Sanksi Parkir Kendaraan di Trotoar

  • Bagikan

Citrust.id – Pengguna kendaraan diminta menghormati hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas dengan tidak memarkir kendaraan di trotoar.

Dinas Perhubungan Kota Cirebon tengah gencar melakukan sosialisasi terhadap pengendara yang kerap menyalahgunakan trotoar.

Kasi Bimkes Dalops Dishub Kota Cirebon, Rony Priatna, mengatakan, sejumlah instansi, seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan toko sudah menyediakan lahan parkir bagi pengunjungnya.

“Kami imbau kepada masyarakat Kota Cirebon atau tamu yang berkunjung untuk mentaati peraturan lalu lintas, seperti rambu lalu lintas, lampu merah, markah jalan. Kami juga sudah menyediakan lahan tempat untuk parkir,” ungkapnya, Kamis (9/1/2019).

Dikatakan Rony, pihaknya belum bisa menerapkan sanksi karena perda terkait pelanggaran pengendara yang menggunakan trotoar sebagai lahan parkir belum terbit.

“Harus ada alat penegak hukumnya. Kami juga harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tapi saat ini sedang berjalan ke arah sana,” terangnya. /dhika

BACA JUGA:  Forum Masyarakat Madani Dorong Perda, Tekan Angka Kematian Bayi dan Ibu Hamil
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *