KPU Kuningan Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

  • Bagikan

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari seluruh partai politik dan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden tingkat Kabupaten Kuningan, Rabu (2/1/2019).

Tahapan yang dipusatkan di kantor KPU setempat berlangsung sejak siang hingga petang hari menjelang pukul 18.00 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Asep Z. Fauzi, menuturkan, total sebanyak 16 partai politik dan tim kampanye capres-cawapres telah menunaikan kewajibannya menyerahkan LPSDK sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal tersebut mengacu kepada ketentuan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dia mengatakan 16 parpol peserta pemilu dan tim kampanye Pilpres telah menyerahkan LPSDK sebelum pukul 18.00 WIB pada Rabu, 2 Januari 2019.

“Atas nama lembaga, kami sampaikan apresiasi kepada semua parpol yang sudah mematuhi aturan dengan menyerahkan LPSDK sesuai jadwal yang ditentukan,“ kata Asep di Kantor KPU Kabupaten Kuningan, Kamis (3/1/2019).

Asep Fauzi mengatakan, pascamenerima LPSDK, KPU wajib mengumumkannya di website KPU Kuningan mulai Kamis 3 Januari 2019.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui LPSDK silakan mengakses website KPU Kabupaten Kuningan,” ucapnya.

Ketua KPU Kuningan yang baru dilantik minggu lalu itu membeberkan, LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.

Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp2,5 miliar.

BACA JUGA:  Arus Lalulintas Terpaksa Dialihkan karena Kebakaran Pasar Pasalaran

Adapun sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

“Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye itu sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2),” jelasnya. (Ipay)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *