Citrust.id – Terhitung 143 hari menjelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon serahkan sebanyak 16 spanduk dan 10 baliho ke sejumlah partai politik (parpol) di Kantor KPU setempat, Kecamatan Sumber, Minggu (25/11/2018).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli menyampaikan, KPU hanya memfasilitasi spanduk dan baliho dalam jumlah terbatas. Adapun jika masing-masing parpol ingin menambah jumlah alat peraga kampanye (APK) tersebut bisa membuatnya sendiri. Namun, sesuai ketentuan yang diatur, yakni 10 spanduk dan 5 baliho saja per desa.
“Nanti tinggal melaporkan saja ke KPU, jumlahnya segini desainnya seperti ini,” ungkap Jazuli kepada citrust.id seusai penyerahan APK.
Dirinya menyampaikan pembatasan jumlah APK dinilai perlu, hal ini dilakukan demi menjaga nilai estetika di masing-masing desa. Jika jumlah APK tidak dibatasi, bukan hal mustahil sepanjang jalan akan dipenuhi oleh APK para caleg.
“Coba bayangkan, 16 parpol perdesa. Masing-masing contohnya saja dapat 10 spanduk, ini jumlahnya sudah 160 APK. Padahal luas suatu desa hanya segitu-segitu saja,” tambah dia.
Adapun untuk ukuran APK yang diserahkan ialah spanduk berukuran 1×5 meter dan baliho berukuran 3×4 meter. Tambah Jazuli, KPU melarang tegas pemasangan APK di sejumlah tempat, seperti tempat ibadah, jalan protokol, gedung pemerintahan, pepohonan, serta fasilitas umum lainnya.
Terakhir dirinya menekankan, agar setiap parpol mematuhi aturan yang ada. Lebih lanjut, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait sanksi. Bilamana kedapatan parpol yang melanggar akan langsung dijerat sanksi dalam bentuk administrasi./dhika