Oki: PSU Harus Dilaksanakan dengan Baik!

Citrust.id – Calon Walikota Cirebon, Bamunas S Boediman atau Oki, menegaskan, pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan dikarenakan persoalan kalah atau menang, tapi untuk meluruskan prosedur penyelenggaraan pemilu Pilwalkot Cirebon 2018.

Oki berharap, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS nanti dilaksanakan lebih baik lagi. Sebelumnya, masih ada penyelenggara pemilu di Kota Cirebon yang belum tahu apa yang mesti dilakukan.

“Untuk itu, waktu maksimal 30 hari untuk pelaksanaan PSU hendaknya dimanfaatkan dengan baik. Siapapun yang terpilih jadi Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nanti, itulah yang terbaik,” terangnya.

Sementara, kuasa hukum paslon OKE, Radiansyam, menjelaskan, salah satu amar putusan MK adalah PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari usai putusan diucapkan. Selain itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan, ada sejumlah tata cara yang harus dilakukan KPU.

“Untuk PSU nanti, KPU Kota Cirebon antara lain harus menyiapkan panita pemilihan, bimtek, anggaran dan lain-lain,” jelasnya. /haris

BACA JUGA:  Rasanya yang Maknyus, Membuat Es Serut Mang Iwan Bertahan Lebih dari 40 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *