Hingga 31 Agustus, Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Gratis

Citrust.id – Pasca-Lebaran 2018, para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, termasuk yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka, bisa menikmati program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan denda Pajak kendaraan Bermotor (PKB) saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat itu, akan berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.

“Program ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jabar, termasuk di Majalengka,” kata Kepala CPPD Prov Jabar Wilayah Kabupaten Majalengka, Drs. Asep Cucu, MM, didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta, SIP dan Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto, ST.MM, di Majalengka, Jumat (22/06)

Menurut dia, untuk pembebasan denda PKB, khusus diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan, kecuali untuk kendaraan bermotor baru.

“Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, program tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat Majalengka yang akan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, dan seterusnya serta yang belum melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Misalnya, kendaraan yang belum membayar PKB sampai setahun atau bahkan lima tahun pun, kita akan bebaskan dari dendanya, jika membayar tagihan pajak kendaraannya pada Juli dan Agustus 2018,” jelas dia.

Asep Cucu mengatakan, pembebasan BBNKB dan denda PKB ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah.

“Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan jual-beli kendaraan, tetapi kendaraannya belum balik nama. Sehingga untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu, kami bebaskan biayanya,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Wisata ke Keraton Kasepuhan, Ajak Ana-anak Belajar Sejarah

Selain itu, pembebasan BBNKB Ke-II dan denda PKB juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan, lanjut dia, menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. /abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *