Citrust.id – Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majalengka, H. Elon Sukalam mengatakan 40 Desa dari 330 Desa di Kabupaten Majalengka belum bisa mencairkan dana desa tahap 1 tahun 2018, karena belum membayar pajak PPH dari Dana Desa tahun 2017.
“Sebelumnya ada 103 Desa yang belum bayar pajak, dan dipending pencairan Dana Desanya. Jika sampai Juni belum beres terancam full satu tahun tidak mendapatkan Dana Desa,” kata Elon Sukalam saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/05).
Elon mengungkapkan Dana Desa tahap 1 untuk 40 desa yang belum bisa dicairkan mencapai Rp7,3 miliar, dari total Dana Desa yang dikucurkan bagi 330 Desa di Kabupaten Majalengka pada tahun 2018 adalah kurang lebih Rp312 miliar.
“Majalengka ini paling duluan cair tahap 1-nya. Perbub nomor 1 sudah terbit 1 Maret 2018, uang DD 16 Maret sudah ada hanya keterlambatan dari desa tentang proposal pengajuan pencairan,” ungkap Elon.
Beberapa faktor penghambat pembayaran pajak dana desa, ungkap Dia, yaitu SDM, karakter, kebersamaan di internal desa dan rasa tanggungjawab seorang Kepala Desa.
“Sekarang Dana Desa pencairannya dibagi tiga tahap, tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen. Peruntukannya yakni peningkatan infrastruktur dan tunjangan penghasilan aparatur desa,” jelas dia.
Elon mengungkapkan pihaknya telah melakukan bimtek dan pelatihan bagi aparatur desa, agar tidak ada kendala untuk pengajuan dana desa termasuk bimtek juknis dan juklak penggunaan dana Desa. /abduh