Laksanakan Keputusan MK, KPU Kab. Majalengka Lakukan Verifikasi Faktual Ke-14 Parpol

Citrust.id – KPU Kabupaten Majalengka melakukan verifikasi faktual serentak ke empat Partai politik sekaligus di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (30/01).

Menurut Ketua KPU Majalengka Supriatna, Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan diawali untuk TIM 1 adalah Partai Golkar, TIM 2 adalah PDI Perjuangan, TIM 3 adalah PKS, TIM 4 adalah Partai Demokrat.

“Ini perintah Mahkamah Konstitusi, keberadaan Kantor dan SK kepengurusan, surat pernyataan pimpinan parpol dipastikan tetap ada kantornya, tempatnya di Sekretariat Parpol masing-masing mulai pukul 08.00 hingga selesai,” jelas Supriatna.

Verifikasi kepengurusan dilakukan kepada Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan menunjukan KTA dan KTP Elektronik.

“Selain itu kepengurusan perempuan sejumlah 30 persen akan kami pertanyakan,” ungkap Supriatna.

KPU juga akan memastikan yang hadir minimal dari 50 persen Kecamatan dari 26 Kecamatan yang ada di kabupaten Majalengka, artinya pengurus minimal tersebar di 13 Kecamatan.

“Besok verfak ke 5 parpol dan lusa ke 5 parpol, total 14 parpol yang akan kami verfak,” tegas Supriatna.

Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana mengatakan, verfak ini merupakan amanat MK. Panwas harus memastikan berjalan sesuai aturan.

“Saya harap verifikasi faktual ini berjalan lancar dan memastikan keanggotaan parpol data berbasis sipol dengan fakta ada kesesuaian,” tukas dia. /abduh

BACA JUGA:  Anak Kecil Taklukan Lima Puncak Gunung di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *