PBHI : Hak Imunitas Advokat Itu Harus Dipahami Secara Baik

  • Bagikan
Foto: Kompas

Citrust.id – Perbedaan antara hak melaksanakan tugas sebagai advokat dan mehalangai penyidikan harus dimengerti secara mendalam, karena menjalankan tugas dengan menggunakan hak imunitas advokatĀ  dalam Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat yang selalu digunakan untuk menyatakan Fredrich menjalankan tugas sebagai advokat harus dipahami secara baik.

Hal itu dikatakan oleh Kordinator Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Totok Yulianto menanggapi alasan hak imunitas advokat, dia menyatakan,” bahwa hak imunitas advokat yang menjadi dalih untuk menolak penetapan tersangka Fredrich harus dipahami secara baik. karena hak itu berlaku bagi seorang advokat melindungi klienya dengan niatan yang baik, bukan melindungi klienya dengan memanipulasi perkara”, katanya di Jakarta (19/01/2018) dilansir Tempo.

Sementara pada 18 januari 2018 itu Febri Diansyah sebagai juru bicara KPK mengatakan, “bahwa KPK sudah memeriksa 35 saksi untuk kasus Fredrich, dan ada kesesuaian antara satu dan lainya serta diperkuat dengan beberapa bukti visual”, katanya dijakarta. /SW

BACA JUGA:  Sulit Laku, Istana Celine Dion Dijual Rp348 Miliar!
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *