Kadiv Propam Mabes : Untuk Netralitas Polri, Kita Terbitkan 13 Pedoman

Citrust.id – Anggota Polri dilarang terlibat langsung dalam politik praktis, maka sikap netral merupakan kewajiban bagi seluru anggota polri.

Hal itu dikatakan oleh kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Irjen Martuani Sormin, Menyatakan,” kita telah mengeluarkan 13 poin pedoman netralitas kepolisian pada pilikada 2018 dan pemilu 2019, dan pedoman ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh Polri”, ujarnya (16/01/2018) dilansir Liputan7.

lanjutnya lagi, siapapun yang melanggar 13 pedoman yang sudah dikeluarkan akan ditindak dengan tegas, dan sanksinya adalah dispilin atau kode etik. /SW

BACA JUGA:  Penelitian: Orang Cerdas Cenderung Malas-malasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *