KPU : Selesai Masa Pendaftaran Bapaslon, Dilanjut Penelitian Berkas

  • Bagikan
Foto: Waspada Online

Citrust.id – Menurut peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017, KPU akan mengumungkan dokumen pendftaran pasangan calon yang mendaftar di laman KPU.

Makanya kemudian, Bila ada kecurangan dalam pilikada oleh bakal pasangan calon, apakah hal itu berkaitan dengan pencalonan atau yang lainya, maka masyarakat bisa langsung melaporkan hal ini kepada KPU, ujar Komisoner KPU

Dikatakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan,” Setelah Bakal Pasangan Calon mendaftar ke KPU dan hari ini adalah akhir dari pendaftaran, maka selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas syarat yang dilakukan tanggal 10-15 januari, dan pada saat itu pula masyarakat diminta untuk kritis yaitu menanggapi hal itu bila terjadi temuan yang tidak sesuai”, katanya saat selesai sidang di Kantor Bawsalu”, ujarnya  (10/01/2018) dilansir Kompas. /SW

BACA JUGA:  Isu SARA dalam Pilikada 2018 Menjadi Perhatian BAWASLU RI
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *