Majalengkatrust.com – Pencalonan pemilihan bupati Majalengka 2018 dari jalur perseorangan sepi peminat, padahal sesuai PKPY no 1 tahun 2017 tentang program, penyerahan berkas dukungan untuk calon bupati dan wakil bupati perseorangan bakal dibuka mulai 25-29 Nopember 2017 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan, Cecep Jamaksari Komisioner KPUD Majalengka Divisi Teknis kepada Majalengkatrust.com, Minggu (29/10).
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Majalengka yang berniat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan wakil bupati Majalengka jalur perseorangan Agar segera menghubungi KPU jab. Majalengka,” imbau Cecep.
Dikatakan dia, ada beberapa regulasi yang harus diketahui dan dipahami dalam proses pencalonan perseorangan.
“Insyaa Allah dalam waktu dekat di Minggu Pertama bulan November ada jadwal kegiatan Sosialisasi tatacara pencalonan. Oleh karena itu diharapkan bisa berkoordinasi dan menghubungi KPU sebelum kegiatan tersebut,” ungkap Cecep.
Beberapa regulasi atau syarat bagi calon perseorangan lanjut dia, berupa penyerahan berkas dukungan perseorangan berupa Hardcopy dan Softcopy dan harus di input kedalam SILON (sistem Informasi Pencalonan).
“SILON merupakan hal yang baru dlm pelaksanaan pilkada serentak, termasuk juga Pencalonan bupati dan wakil bupati dari Jalur PARPOL/Gabungan Parpol, juga harus di input ke dalam SILON,” jelasnya.
“Syarat dukungan perseorangan di kabupaten Majalengka minimal 72.470 dukungan yang tersebar di lebih 50% kacamata atau 14 kecamatan dari 26 kecamatan. Dukungan tersebut dilampiri KTP-e atau SUKET dari Disdukcapil,” pangkas dia. (Abduh)