Majalengkatrust.com – Pasca terjadinya keributan di tempat hiburan Blue Sky (BS) Karaoke, antara pengunjung dengan pihak keamanan pemilik karaoke, yang mengakibatkan seorang satpam terkapar dan kerusakan didalam ruang karaoke BS, yang terjadi belum lama ini.
Kini pihak unsur Muspika Kecamatan Majalengka, mengambil langkah tegas dengan memanggil Tiga pemilik tempat hiburan karaoke yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Di antaranya, Blue Sky Karaoke, Putra Jaya Karaoke dan Tiga Dara Karaoke, di kantor Mapolsek Majalengka Kota, Senin (23/10).
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP M Suparman, SHI mengatakan dari pembahasan antara para pemilik tempat hiburan karaoke dengan unsur Muspika Kecamatan Majalengka.
Hadir dalam kesempatan itu, dari unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP, telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan bersama.
Diantaranya, menurut Kapolsek, telah disepakati, Yakni, batas operasional tempat karaoke sampai pukul 24.00 WIB.
Selain itu, bagi tempat karoke yang belum memiliki izin, untuk segera mengurus perizinannya dari pihak berwenang dan wajib bagi para pemilik karaoke untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan selama kegiatan tersebut berlangsung.
Selain itu, dalam kesepakatan bersama tersebut juga tertuang, bahwa para pemilik hiburan karaoke wajib mencegah para pengunjung, agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan.
Atau menyimpang dari norma maupun hukum yang berlaku dan juga diwajibkan mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat.
Tak hanya itu, jumlah pengunjung juga harus disesuaikan dengan kapasitas yang ada.
“Jika ada tempat karaoke melanggar batas operasional maupun melanggar yang telah ditentukan. Maka kami bersama Muspika Kecamatan Majalengka lainnya dapat membubarkan atau menghentikan hingga mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
Hal tersebut mengambil langkah tegas, lanjut Kapolsek, dengan memanggil para pemilik tempat hiburan ini, bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah Majalengka, aman dan kondusif.
“Jika tempat hiburan buka lebih dari pukul 24.00 WIB, biasanya jam-jam kecil seperti ini, rawan gangguan Kamtibmas. Maka kami harapkan para pemilik karaoke bisa mentaati sesuai yang telah kita sepekati bersama, demi menciptakan Bumi Sindangkasih yang aman, damai, nyaman dan kondusif,” harap Kapolsek.
Sementara itu, seperti diketahui tempat hiburan Blue Sky Karaoke ini, beroperasi lebih dari pukul 24.00 WIB atau hingga sampai menjelang pagi.
Menurut salah salah seorang perwakilan dari BS tersebut, Yaya menyatakan, meski pihaknya telah mendatangani kesepakatan bersama. Namun, dari hasil kesepakatan ini terlebih dahulu akan diteruskan kepada pemilik yang bersangkutan.
“Saya ini hanya sebagai perwakilan dari BS Karaoke, saya disini hanya menghadiri saja, nanti saya akan sampaikan dari hasil kesepakatan ini ke bos kami atau kepada pemilik tempat hiburan tersebut,” ucapnya.
Terkait BS Karaoke, selama ini beroperasi lebih dari pukul 24.00 WIB, ia berdalih bahwa tempat hiburannya itu, hanya sebagai pelimpahan dari Putra Jaya Karaoke dan Tiga Dara Karaoke.
“Ditempat karaoke kami ini, hanya sebagai pelimpahan pengunjung dari tempat karaoke lain. Karena kalau sore ditempat kami sepi, makanya kita buka sampai lebih dari pukul 24.00 WIB, agar kami bisa menggajih para karyawan,” jelas dia. (Abduh)