Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Pelaku Pencabulan Bocah di Bawah Umur

Majalengkatrust.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, telah mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur.

Pelaku yang diamankan pihak Kepolisian tersebut, berinisial DRD, warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Sedangkan korbannya berinisial AD (13).

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari,SH,S.Ik, kronologis tersebut bermula pada Jumat (08/09) sekitar pukul 15.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, di sebuah rumah milik R, yang merupakan teman pelaku.

“Modus pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengantar galon itu, dengan cara mengiming-ngiming uang kepada korban, jika mau melayani nafsu bejadnya tersebut,” kata Kasat Reskrim, kepada sejumlah awak media, Senin (23/10).

Dikatakan AKP Rina, saat ini polisi selain telah mengamankan tersangka, juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu stel pakaian milik korban.

“Akibat perbuatannya, kami akan menjerat tersangka dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan J.O 76 E, dengan hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Posko Vaksin akan Terus Dibuka Sampai Masyarakat Tenang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *