Sempat Rebut Pistol Petugas, Pencuri Spesialis Bobol Toko Akhirnya Dibekuk

Majalengkatrust.com – NN warga Dukuh Gembrong, Kelurahan Sindangkasih Kecamatan/Kabupaten Majalengka harus mengakhiri pelariannya setelah dikejar anggota Satreskrim.

Penangkapan pelaku bak adegan film Hollywood di jalanan Kota Majalengka, bahkan NN sempat berduel dan merebut Pistol anggota polisi yang mengejarnya sebelum berhasil ditangkap.

“NN bersama satu orang temannya yang kerap beraksi mencuri di kios atau toko yang berada di Wilayah Kabupaten Majalengka, satu diantaranya berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polres Majalengka, sedangkan Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari di Mapolres, Kamis (14/09).

Dikatakan dia, modus pelaku membobol kios tersebut menggunakan linggis dan penangkapan bermula dari informasi salah seorang pedagang yang melapor jika kios miliknya disatroni maling.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, anggota berhasil menangkap NN alias BB, warga Blok Dukuh Gembrong, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Sedangkan Satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu adalah berinisial YD alias BR dan saat ini menjadi target kami, yakni masuk Daftar Pencarian Orang,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa berdasarkan pengembangan, pelaku mengaku beberapa kali membobol sejumlah kios di wilayah hukum Polres Majalengka. Modus pencurian dilakoni tersangka dengan cara merusak gembok menggunakan linggis dan beraksi pada malam hari, dan mereka (pelaku, red) adalah spesialis pencuri rokok.

“Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku kepada kami, bahwa pelaku sudah melakukan Empat kali melakukan pembobolan kios-kios, yang berada di wilayah Majalengka, Cigasong dan Panyingkiran. Mereka mengambil hanya barang berupa rokok yang ada di kios tersebut,” ungkap AKP Rina.

Lebih jauh AKP Rina menambahkan, bahwa saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan tersangka berhasil merampas senpi milik anggota. Sebelum tertangkap pelaku berhasil kabur terlebih dahulu, sambil membawa senpi milik anggota tersebut.

BACA JUGA:  Truk Tanki LPG Terguling, Jalan Pantura Sukra Tersendat

Namun, setelah Empat hari kemudian, pelaku berhasil dibekuk kembali berikut Satu buah senpi milik anggota tanpa peluru tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebanyak 19 bal rokok berbagai jenis merek dengan total Rp30.500.000.

“Saat ini, NN alias BB sudah kami amankan di Mapolres Majalengka, sedangkan YD alias BR, yang merupakan warga Dukuh Lawi, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, masih dalam pengejaran petugas. Namun, Kedua pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *