Cirebontrust.com – Bangunan tower yang berdiri di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon belum lama ini.
Eksekusi pembongkaran tower yang dimiliki salah satu perusahaan selular oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Cirebon disaksikan pihak aparat desa setempat, kecamatan, polsek, dan koramil.
Proses pembongkaran berjalan lancar tanpa hambatan, meski harus membutuhkan waktu cukup lama.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakperunda) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selamet Riyadi mengatakan tower yang dibongkar tersebut selain keinginan warga sekitar, juga sebelumnya pihakya sudah melakukan penyegelan sejak 1 Maret 2017 lalu.
“Warga sekitar menginginkan untuk tidak diperpanjang, hari ini kita eksekusi dan membongkar tower ini,” kata Selamet.
Dikatakannya, meskipun misalnya dalam pendirian sebuah tower dengan sudah mengantongi rekomendasi camat pun, ketika ada salah satu warga sekitar tak setuju itu bisa digagalkan.
“Kami menghimbau bagi masyarakat di daerahnya yang merasa dirugikan, serta tidak setuju pendirian tower hendaknya melaporkan ke kami. Hal itu tak lain, agar pengusaha taat aturan dan masyarakat pun merasa nyaman,” pungkasnya. (Sukirno Raharjo)