Cirebontrust.com – Proses pembahasan terkait dengan jabatan Wabup Kabupaten Cirebon di DPRD Kabupaten Cirebon, masih belum dilakukan, diperkirakan pembahasannya dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus 2017 atau usai peringatan perayaan HUT RI ke 72.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH mengatakan DPRD sudah mendapatkan tembusan usulan nama yang dikirimkan partai pengusung kepada bupati.
“Karena wewenang usulan itu dar partai pengusung. Dalam hal ini PDI Perjuangan, kemudian dari sana diusulkan ke bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (9/8).
Setelah usulan itu, lanjut Mustofa baru akan diproses melalui pembasahan di DPRD setelah bupati melayangkan usulan nama tersebut.
“Walaupun sudah mendapatkan tembusan, tapi normative mekanisme yakni menunggu usulan nama dari bupati ke kita,” tegas Jimus.
Dalam prosesnya, katanya panitia pemilihan nanti memberitahukan kepada partai pengusung, untuk mendaftarkan. Karena di dalam tata cara pemilihan bakal calon wakil bupati, didaftarkan partai pengusung.
“Artinya itu resminya sebuah pemilihan, panlih sudah kordinasi dengan pimpinan terkait pelaksanaan. Nanti dari pendaftaran sampai pemilihan itu, ada 13 hari. Tapi belum menentukan tanggal,” sambungnya.
Jimus mengaku sampai dengan saat ini, belum ada usulan dari bupati ke DPRD. Namun dari tembusan partai pengusung ke DPRD ada dua nama, yang pertama, Selly Andriany Gantina dan Fredi Febriana.
Sementara itu Ketua Panlih Wakil Bupati Cirebon periode 2014-2019, Rudiana SE mengatakan berdasarkan informasi di media bahwa rekomendasi DPP PDI Perjuangan sudah muncul.
Tetap saja, partai pengusung harus mengusulkan dua nama bakal calon wakil bupati sesuai dengan aturan perundang – undangan.
“Kita baru akan sesuaikan jadwal jika usulan dua nama itu sudah masuk,” jelasnya.
Menurutnya, ketika nama sudah masuk di minggu sekarang, paling cepat pemilihan wakil bupati dipertengahan bulan atau enam hari setelah nama bacawabup masuk ke panlih. Sedangkan, proses paling lama sampai pemilihan wakil bupati itu 12 hari.
“Kita prediksi pemilihan bisa akhir Agustus. Karena tahapan proses pemilihan bisa dipersempit, yang tadinya setiap tahapan diberi waktu masing-masing tiga hari, bisa jadi satu hari. Jadi akhir Agustus, kita sudah punya wakil bupati yang baru,” terangnya.
Disinggung, seperti apa proses pemilihan wakil bupati nanti, Ketua PAC PDIP Kecamatan Jamblang itu mengaku, semuanya tergantung dari proses paripurna.
“Kalau prosesnya bisa melalui musyawarah ya tidak pakai voting. Tapi kalau tidak ya terpaksa voting,” tukasnya. (Sukirno Raharjo)