Kesadaran Transparansi Dana Desa di Kabupaten Cirebon Dinilai Masih Rendah

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Desa yang memasang pengumuman transparansi seluruh dana yang masuk ke kas desa masih rendah. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Dana Daerah, pihak desa wajib memasang pengumuman terkait penggunaan dana yang masuk ke kas desa yang bisa diletakkan di kantor desa ataupun lokasi strategis lainnya di desa tersebut.

Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sunanto mengatakan, dana yang masuk ke kas desa seluruhnya memang wajib diumumkan agar masyarakat mengetahuinya. Dana yang masuk ke kas desa biasanya berupa dana desa, alokasi dan desa, maupun bantuan gubernur.

Menurut Sunanto, pengumuman dipasang jika pihak desa sudah menyelesaikan APBDes serta dana sudah cair. Sementara, saat ini untuk dana desa sudah 60 persen desa mencairkan anggaran tersebut.

“Masyarakat di suatu desa bisa menuntut jika memang pihak desa tidak juga memasang pengumuman meskipun pihak desa tidak wajib,” kata Sunanto, Kamis (08/06).

Menurutnya, sejak PMK Nomor 50 Tahun 2017 tersebut turun, DPMD sudah melakukan sosialisasi dengan cara memanggil 412 kuwu. Sehingga, mustahil saat ini seluruh kuwu tidak mengetahui perihal diwajibkannya pemasangan pengumuman tersebut.

“Tapi sejauh ini kelihatannya masih rendah, tapi ada beberapa desa di Kecamatan Arjawinangun yang sudah cukup banyak memasang pengumuman laporan dana desa tersebut,” katanya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Wushu Dan Renang Kota Cirebon Ambil Bagian di Ajang PORDA Jabar 2014
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *