Cirebontrust.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, bertindak tegas dengan menghentikan sementara aktikvitas dua minimarket Alfamart di Kecamatam Dukuh Puntang, diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (10/04).
Berdasarkan data yang dihimpun Cirebontrust.com menyebutkan, kedua minimarket tersebut yang ada di Desa Cengkoak dan Bobos Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon keduanya diberhentikan sebelumnya telah diberi teguran.
“Ini tindakan tegas, karena teguran mengurus perizinan tak diindahkan oleh pihak pengelola Alfamart,” jelas Kasapol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalu Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Selamet Riyadi.
Keberadaan minimarket yakni Alfamart benar-benar menantang pemerintah daerah. Sebab, sudah diberi teguran dan tidak merespon untuk melakukan proses perizinan, bahkan malah melaunching usahanya.
“Makanya meskipun sedang ramai seperti ini, karena sedang dilaunching, terpaksa kita tutup,” ujar Selamet.
Diharapkan pihak pemilik minimarket tersebut, sadar dan mau mengurus perizinan karena sudah menjadi kewajiban mereka untuk menaati peraturan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Namun, jika tetap beroperasi tanpa mengurus perizinan, pihaknya pun tak segan untuk menyegelnya.
“Kita lihat besok, kalau masih tetap beroperasi, maka kita akan menyegelnya. Intinya, sebelum mereka mengantongi izin maka tidak boleh beroperasi. Kita akan pantau terus,” pungkasnya. (Sukirno Raharjo)