Satpol PP Latah Ikut Pengecekan Perusahaan Perekrutan TKI di Desa Galagamba

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Pasca digerebeknya penampungan TKI ilegal PT. Fajar Bela Bintang Rizki di Desa Palimanan timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, membuat petugas dari Seksi Trantib, Kecamatan Ciwaringin, langsung melakukan pengecekan perusahaan serupa di Desa Galagamba, Selasa (28/02).

Hal itu diungkapkan oleh Kasie Trantib Kecamatan Ciwaringin, Jamhari yang mengatakan setelah mendengar adanya kabar penggerebekan penampungan TKI ilegal oleh polisi, pihaknya bersama sejumlah anggota Satpol PP langsung melakukan sidak ke PT. Graha Ayukarsa.

Pengecekan tersebut, dilakukan terhadap surat-surat kelengkapan perizinan dan aktivitas yang di lakukan, ternyata setelah melakukan pengecekan terdapat ada puluhan TKI yang sedang mengikuti pelatihan bahasa.

“Ada sekitar 28 orang TKI yang sedang pelatihan, namun setelah saya cek semuanya resmi dan di anggap legal. Tetapi ada salah satu surat dari Disnakertrans Kabupaten Cirebon dianggap sudah tidak berlaku, perlu diperpanjang,” kata Jamhari

Sementara walupun ada surat ijin yang sudah tidak berlaku, hanya diberikan peringatan dan dikasih jangka waktu 1 minggu untuk mengurusnya.

“Di sini merupakan perusahaan legal, jadi aturanya pun ketat, karena semuanya beroprasi sesuai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Bahkan untuk TKI yang usianya masih 21 pun tidak di perbolehkan, karena aturan dari pusat itu harus berumur minimal 23 tahun dan maksimal 40 tahun,” pungkasnya. (Johan)

BACA JUGA:  3 Hal yang Harus Diwaspadai dari Sosok TB Hasanudin
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *