Melanggar Batas Kecepatan, Puluhan Kendaraan Terkena Tilang di Tol Cipali

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Satlantas Polres Majalengka menggelar razia batas kecepatan di tol Cipali KM 166 jalur A, Jumat (17/02) dari pukul 09.30 hingga 10.30 WIB.

“Operasi kali ini melibatkan personel PJR, Patroli LMS dan pihak Bank BRI,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, melalui KBO Lantas Polres Majalengka Iptu Erik Riskandar, SH kepada Majalengkatrust.com.

Dikatakan dia, hasil razia sebanyak 41 kendaraan terkena tilang dan 35 pelanggar tilang langsung bayar di BRI.

“Garis batas kecepatan yang diperbolehkan maksimum 15 dan minimum 26 dan, kepada pengendara mengimbau mematuhinya,” tutur Iptu Erik. (Abduh)

BACA JUGA:  Selulit Permanen Tidak Bisa Dihilangkan dengan Krim Mahal atau Murah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *