Majalengkatrust.com – Sebanyak 26 anggota DPRD Majalengka mengusung hak interpelasi atas kenaikan NJOP PBB yang mencapai 500 persen dalam paripurna internal di Gedung DPRD Majalengka, Jumat (16/06).
“Sudah ada 26 anggota DPRD yang tanda tangan hak interpelasi, berarti sudah kuorum dari syarat setengah+1 dari total 50 anggota DPRD Majalengka,” kata inisiator hak interpelasi, Dede Aif Mussofa.
Ketua Komisi I ini menyatakan, pengusungan hak interpelasi ini sudah kuorum, karena 25 orang yang syarat kuorumnya.
“Nanti pengambilan keputusannya setengah dari yang ngusung, 13 orang anggota DPRD bisa dilaksanakan hak interpelasi ini,” ungkap Dede Aif.
Politisi PPP ini mengungkapkan, Kamis tanggal 22 Juni 2017 akan dilaksanakan Sidang Paripurna pandangan umum Fraksi terkait hak interpelasi yang diusulkan oleh inisiator.
“Pada prinsipnya 7 Fraksi mendukung kecuali PDI P dari 8 Fraksi di DPRD Majalengka,” ungkap politisi asal Maja ini.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, M. Jubaedi mengatakan rapat paripurna terbatas ini baru menyampaikan dasar pemikiran kenapa hak interpelasi NJOP PBB digulirkan DPRD kepada Pemkab Majalengka.
“Syaratnya minimal 7 anggota dari 2 Fraksi dan rapat tadi sudah diberi nomor pokok oleh Setwan,” ungkap Jubaedi.
Politisi PKB ini, membenarkan Kamis 22 Juni 2017 akan digelar paripurna internal terbuka dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap penyampaian hak interpelasi oleh pengusung dan akan digelar lima kali paripurna.
“Dan nanti ada kesempatan dari Bupati untuk menyampaikan jawaban tertulis dan ditanggapi oleh inisiator hak interpelasi,” jelas politisi asal Ligung ini.
Sementara Ketua Fraksi PDI P, H. Dadang Satari ketika dikonfirmasi ketidakikutsertaan Fraksi PDI P dalam rapat internal pengusung interpelasi kenaikan NJOP PBB, mengatakan pihaknya tidak mengetahui ada agenda tersebut.
“Rapat tersebut tidak ada dalam agenda, bahkan absen rapat pun tidak ada,” ungkap H. Dadang.
H. Dadang membantah Fraksi PDI P Walk Out, karena walk out itu harus ada absen dulu dan ada dalam agenda kemudian keluar tidak mengikuti rapat.
“Agendanya hanya Paripurna LKPJ dan Pansus Renja,” jelas dia.
Sementara itu Bupati Majalengka, H. Sutrisno ketika dikonfirmasi tentang hak interpelasi kenaikan NJOP PBB yang diusung DPRD mengatakan pihaknya mempersilahkan DPRD untuk melakukan haknya tersebut.
“Silahkan saja, saya sangat menantikan itu, ini langkah untuk kepentingan bersama DPRD juga, DPRD juga anggarannya dari PAD, seharusnya DPRD juga memberikan inovasinya bagaimana cara menaikan PAD,” ungkap Bupati Sutrisno. (Abduh)