Citrust.id – Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH melantik 241 pejabat struktural menjadi fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, Jumat (31/12/2021) pagi, di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Azis mengatakan, pelantikan serupa juga dilaksanakan di seluruh kota/kabupaten di Indonesia karena menyesuaikan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Peraturan tersebut adalah Permenpan RB 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Kemudian ada Permenpan RB 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Selain itu ada juga Surat Mendagri No 800/8309/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Kita harus siap menjalankannya. Kita juga harus percaya pada pemerintah pusat. Tidak mungkin dalam aturan ini merugikan ASN. Oleh sebab itu, saya tidak ingin ada kegalauan dan buruk sangka,” ujarnya.
Azis juga menjelaskan, meskipun ada perubahan menjadi pejabat fungsional, take home pay seluruh pejabat tidak ada perubahan.
“Yang jelas, adanya perubahan pejabat struktural menjadi fungsional ini take home pay tidak ada perubahan. Jika ada perubahan, maka saya dan wakil walikota Cirebon akan berjuang sampai ke pusat,” tegasnya.
Pada kesempatan ini juga, Azis berharap kinerja para ASN yang dilantik tetap produktif. “Jangan sampai karena ada perubahan status ini justru tidak produktif, saya tidak mau itu,” katanya. (Aming)