Awasi Kampanye di Dunia Maya, Bawaslu Kota Cirebon Rutin Patroli Siber

Citrust.id – Untuk memantau tim kampanye capres-cawapres, partai politik maupun para caleg di dunia maya, Bawaslu Kota Cirebon rutin melakukan patroli siber.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan, sebelumnya, Bawaslu telah berkirim surat ke KPU Kota Cirebon meminta akun media sosial resmi para peserta Pemilu 2019 yang telah didaftarkan.

Joharudin mengingatkan agar pelaksanaan kampanye di media sosial tidak melanggar aturan yang ada.

Kampanye di media sosial telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Tentang Pemilu.

“Undang-undang tersebut antara lain mengatur larangan ujaran kebencian, penghinaan, SARA, hoaks, dan lain-lain,” kata Joharudin pada Konferensi Pers Kaleidoskop Pengawasan 2018 Bawaslu Kota Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Sabtu (5/1/2019).

Selain melanggar UU Pemilu, imbuh Joharudin, ujaran kebencian, penghinaan, SARA, dan hoaks juga berpotensi melanggar UU ITE. Ancaman pelanggaran UU ITE lebih berat dibandingkan UU Pemilu.

“Untuk itu, kami telah mensosialisasikan tentang aturan kampanye melalui surat, rapat koordinasi, dan forum-forum lain,” katanya. /haris

Komentar