Ya Ampun… Bocah Kelas Enam SD Dicabuli Ayah Tiri

INDRAMAYU (CT)- Seorang bocah kelas VI SD sebut saja Bunga (12), menjadi korban pencabulan yang dilakukan Car (49) ayah tirinya, warga Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Korban mengalami trauma dan terus mengeluh sakit dibagian selengkangannya.

Ibu korban yang mendengar keluahan anaknya ini, langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. “Perbuatan Car ini terkuak setelah ibu korban membawa putrinya ke beberapa rumah sakit karena ada kelainan pada pada vital anaknya. Hasil pemeriksaan medis menyatakan sakit anaknya itu akibat benda tumpul,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Reskrim, AKP Niko N Adi Putra didampingi Kanit PPA Inspektur Dua Anis Dwi Herawati, Selasa (19/01).

Peristiwa itu, kata dia, bermula saat Bunga tengah tidur siang di dalam kamarnya. Namun tak berapa lama bapak tirinya datang dan melihat rumah dalam keadaan sepi. Tergiur kemolekan bocah SD, maka timbul hasrat bejatnya. Car pura-pura tidur disamping Bunga, setelah akirnya mencabuli bocah tersebut.
Aksi pelaku dilakukan berulang kali, saat korban tengah tidur malam. Pelaku melancarkan aksi bejatnya disaat sang istri sedang keluar rumah melihat hiburan di acara hajatan warga.

“Pintunya dikunci dari dalam. Sedangkan didalam hanya ada Bunga dan bapak tirinya. Saat rumah itu diketuk istrinya tidak juga dibukakan. Perbuatan ini terkuak karena belakangan istri pelaku curiga karena anaknya sering mengeluh sakit pada bagian vitalnya,” ucapnya.

Dikatakan Anis, karena perbuatannya yang melanggar Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Car diancam humuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Meski begitu pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *