Waspada Pemecah Persatuan Bangsa

Citrust.id – Tragedi bom bunuh diri di Makasar mencuri perhatian salah satu ormas Islam di Kabupaten Kuningan. Gerakan Anti Maksiat (Gamas) Kuningan merilis pernyatan tentang kewaspadaan terhadap pemecah belah bangsa yang memanfaatkan isu SARA.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gamas, Abdul Latif Usman, merasa prihatin dengan situasi dan kondisi Indonesia saat ini. Ia berharap bangsa ini tetap utuh dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

“Kita ketahui bersama, wabah Covid-19 yang melanda dunia belum selesai. Tanah air pun ikut terkena dampaknya sehingga sendi-sendi ekonomi bangsa sangat terpuruk,” tuturnya.

Belum selesai wabah Covid-19, muncul tragedi baru, yaitu bom bunuh diri oleh teroris di Gereja Katedral, Makasar, Minggu (28/3), menyusul kemudian penyerangan terhadap mabes Polri, Rabu (31/3).

Dua kejadian itu berdampak pada pemberitaan yang sangat ramai. Para ahli, pemikir dan kaum intelektual ramai mengkaji dari berbagai sudut pandang. Hal itu menyebabkan nilai persatuan dan kesatuan bangsa sangat terganggu. Padahal persatuan dan kesatuan bangsa adalah modal utama negara Indonesia berdiri.

“Dampak negatif dari aksi teroris itu adalah beredarnya video di media sosial yang berisi sindiran, hinaan dan pelecehan terhadap santri, pondok pesantren dan Nabi Muhammad SAW. Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang dalam diskusi melalui aplikasi Zoom,” ungkapnya.

Latif menuturkan, video itu sangat mengganggu dan menggores hati umat
Islam. Sebagai anak bangsa yang bijak, terutama kepada elit negara, mereka harus cepat tanggap untuk mengatasinya sehingga tidak terjadi perpecahan bangsa.

“Para pendiri bangsa ini sepakat, negara kita berdasar atas hukum yang secara tegas dituangkan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 45, yakni negara Indonesia adalah negara hukum. Sehingga hukum sebagai patokan segala bidang atau supremasi hukum,” paparnya.

BACA JUGA:  Jumlah Kasus Positif Covid-19 Meningkat Diklaim Baik, Ini Penjelasannya

Terkait agama, negara Indonesia telah mengaturnya dengan tegas dalam pasal 29 ayat (2)UUD 45, yakni negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

“Kita sebagai warga bangsa tidak dibenarkan untuk saling mengganggu, menghina, dan melecehkan agama orang lain yang ada di bumi nusantara. Sebagai akibat dari adanya pelanggaran yang dilakukan orang atau kelompok tertentu, mereka pasti akan mendapat sanksi,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Latif, Gamas Kabupaten Kuningan mengajak semua unsur masyarakat agar bertindak sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.

“Pemerintah, khususnya penegak hukum, agar bisa menegakkan hukum untuk kebenaran dan keadilan tanpa ada pesanan dan tekanan, sehingga kebenaran dan keadilan benar-benar objektif,” pungkasnya. (Andin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed