Citrust.id – Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan surat edaran nomor 4431/570/Disparbud tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran covid-19 sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Majalengka. Surat itu ditujukan kepada pemilik, pengelola, pegiat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Surat edaran tersebut berpedoman kepada Keputusan Kepala BNPB nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat wabah Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Majalengka nomor 360/Kep-242-BPBD/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana penularan wabah penyakit akibat Covid-19.
“Kepada seluruh pemilik, pengelola destinasi wisata agar tetap sementara menutup objek wisata, hendaknya memasang spanduk, pamflet dan lain-lain tentang penutupan di pintu masuk objek wisata masing-masing. Berlaku sampai dengan batas waktu yang diinformasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Karna juga menghimbau seluruh pegiat budaya dan ekonomi kreatif agar menunda kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang selama masa pandemi Covid-19 diberlakukan. Kegiatan diarahkan kepada aktivitas digital dan pemanfaatan media sosial.
“Melaksanakan dan turut mensosialisasikan peningkatan kewaspadaan terhadap risiko infeksi Covid-19, termasuk mengedukasi pola hidup bersih, dan sehat di fasilitas umum sekitar tempat masing-masing,” pungkasnya. (Abduh)