Warga Tuntut PLTU Kanci Transparan Terkait CSR

CIREBON (CT) – Corporate Soscial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan oleh PLTU Kanci tidak  transparan, pasalnya tidak ada pagu yang jelas terkait CSR tersebut.

Berdasarkan peraturan yang ada, perusahaan wajib mengeluarkan dana untuk CSR 2,5% dari keuntungan per tahun. Ada 7 pengaturan yang mengatur CSR tertsebut, yakni :

Pertama, Peraturan yang mengikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimanaKeputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang  Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).

Kedua, Peraturan mengikat Perseroan Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan.

Keempat, Peraturan yang mengikat jenis perusahaan penanaman modal, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.  Dalam Pasal 15 (b) .

Kelima, Peraturan CSR bagi perusahaan pengelola Minyak dan Gas (Migas), diatur dalamUndang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001.

Keenam, Undang-undang  Nomor  13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Ketujuh, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012  tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial

Saat dihubungi CT via telepon, Jumat (12/12) Humas PT. CEP Hafid mengatakan, pihaknya sudah menjalankan program CSR dari 2009 sampai sekarang dan yang paling menjadi fokus utama adalah daerah ring 1 yakni, Kanci kulon, Kanci, Waruduwur, Mundu, Bandengan dan Citemu, terkait aturan yang mengatakan bahwa dana CSR 2,5% dari keuntungan per tahun itu adalah perusahaan BUMN dan kami adalah perusahaan swasta, cukup dengan menjalankannya saja sudah bagus.

“Kami telah menjalankan CSR dari tahun 2009 dan yang menjadi fokus utama, yakni, daerah ring 1 dan terkait dana CSR 2,5% itu adalah kewajiban perusahaan BUMN, kalau kami tidak, karena perusahaan swasta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya Idul Adha Penjualan Hewan Kurban Mulai Ramai

Sebelumya Ketua Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL) Moh. Aan Anwarudin, dirinya menginginkan agar PLTU terbuka terkait anggaran CSR dalam 1 tahun, karena menurutnya, harusnya PLTU dalam setahun mengeluarkan dana CSR sebesar 15 milyar rupiah.

“Harusnya PLTU dalam setahun mengeluarkan dana CSR sebesar 15 milyar rupiah bahkan bisa lebih, bukan satu sampai tiga ratus jutaan saja,” pungkasnya.

Lanjut Aan, “dan terkait bantuan CSR sampai sekarang Desa Kanci kulon yang notabene adalah Desa bertempatnya PLTU, namun dari segi pembangunan sangat tertinggal, yakni jalan – jalan rusak parah, sampah berserakan, kemudian masih banyak rutilahu dan saya menentang jika

PLTU tahap 2 dibangun, karena PLTU tahap 1 saja masih bermasalah,saya curiga kalau Bupati juga adalah salah satu oknum penikmat dana CSR tersebut,” tegasnya. (CT-127)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *