Usai Disetujui DPRD Perda No 2 tentang Pemdes dan BPD segera Disosialisasikan

Cirebontrust.com – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuan Raperda No 2 tentang Pemerintahan Desa dan BPD menjadi Perda, Selasa (06/06) dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mustofa meminta Perda sudah disetuji, bulan September mendatang sosialisasi sudah harus dilakukan. Menurutnya Mustofa, September harus segera diselesaikan sosialisasi sebab pada bulan Oktober Pilwu serentak akan dilaksanakan.

“Sosialisasi harus dilaksanakan September, agar masyarakat tahu kalau ada Pemilihan Kuwu serentak. Masih ada waktu Juni-Agustus. Nanti ada lembaran kerja yang akan dikirim ke Pemprov Jabar,” kata Mustofa seusai Paripurna.

Bupati Cirebon, H. Sunjaya Purwadisastra mengatakan dasar pengajuan Raperda untuk menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Barat No 188.34/2283 hukum Mei 2015.

Dalam surat itu dibahas mengenai klarifikasi Perda, serta adanya dinamika perkembangan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Berkenaan dengan hal tersebut, semoga DPRD Kabupaten Cirebon bisa menyetujuinya,” kata Sunjaya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan KH. Aceng Emon, Ini Motif Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *