CIREBON (CT) – Ratusan warga geruduk Kantor Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon menuntut agar proyek Pembangunan Listrik Tenaga Uap (PLTU) III dihentikan. Pasalnya, proyek tersebut diduga ilegal karena tidak berijin, Senin (02/05).
Dengan membawa keranda yang bertuliskan Pemerintah Kecamatan Pangenan, para pengunjuk rasa berorasi di depan kantor kecamatan tersebut. Dalam orasinya, pengunjuk rasa menilai pemerintah tutup mata dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
“Pembangunan jalan berukuran 300X60 meter tidak dilengkapi IMB. Mereka (pengusaha) enak saja mengatakan untuk menyambut kedatangan Joko Widodo. Hal ini tentu merugikan PAD Pemkab Cirebon, dan sosialisasi Amdal terkesaan hanya kegiatan seremoni saja,” tegas Yosu Subardi Koordinator Aksi.
Pengunjukrasa mendesak agar proyek tersebut segera dihentikan, karena bukan saja ilegal, akan tetapi sangat merusak lingkungan dan sangat merugikan masyarakat. Seperti halnya para petani garam, petani padi dan para nelayan. Mereka akan kehilangan mata pencahariannya, karena lahannya dibangun PLTU III.
“Pekerjaan tanpa izin sama dengan maling. Usir para kapitalis dari tanah Cirebon. Perangi pihak yang tidak pro-rakyat dan yang tak peduli lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pangenan, H. Moechlas sempat menemui pengunjuk rasa. Dirinya memberikan penjelasan bahwa, perizinan proyek tersebut sedang ditempuh.
“Masih proses perizinan. Masih dilakukan pengambilan sample tanah, bukan pembangunan,” jelasnya kepada para pengunjukrasa.
Namun, para pengunjukrasa terlihat tidak puas dengan jawaban dari camat tersebut. Merekapun akhirnya membakar keranda yang bertuliskan Pemerintah Kecamatan Pangenan itu, sebagai simbol matinya nurani pemerintah. (Riky Sonia)