Cirebontrust.com – Tunjangan transportasi dan reses anggota DPRD Kabupaten Cirebon bakal mengalami kenaikan berlipat-lipat. Tidak tanggung- tanggung, tunjangan transportasi dan reses anggota DPRD naik 7x lipat dari gaji pokok anggota DPRD setiap bulannya.
Diketahui gaji pokok anggota DPRD Kabupaten Cirebon yakni Rp1,5 juta setiap bulannya. Namun tunjangan transportasi dan reses tidak berlaku bagi Ketua DPRD. Sebab mobil dinas Ketua DPRD otomatis melekat dengan jabatan Ketua.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman mengatakan tunjangan transportasi dan reses maksimal sudah berlaku dari tanggal keputusan tersebut dibuat. Artinya menurut Supirman pada bulan September tahun depan, anggota DPRD sudah menerima tunjangan transportasi dan reses.
“Kalau kemarin sudah disetujui oleh bupati maka September sudah bisa,” kata Supirman saat Paripurna Jawaban DPRD terhadap pendapat bupati atas raperda inisiatif DPRD mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan DPRD, Kamis (20/07).
Supirman menambahkan, tunjangan transportasi dan reses untuk anggota DPRD disesuaikan dengan keuangan pemerintah daerah setempat. Kabupaten Cirebon sendiri menurut Supirman dikategorikan dalam cluster tinggi, karena mempunyai APBD lebih dari Rp3 triliun.
“Sehingga bisa dinaikan menjadi 7x lipat. Kalau untuk alat kelengkapan dewan dan wakil ketua DPRD bisa memilih. Kalau memilih mendapat tunjangan, artinya mobil dinas tidak boleh dipakai,” katanya.
Bupati H. Sunjaya Purwadisastra menilai kenaikan tunjangan transortasi dan reses anggota DPRD tidak membebani APBD Kabupatem Cirebon.
“Tidak (membebani, red). Kan sudah dihitung matang dengan TPAD. Disampig itu ini kan amanat dari PP No 18 tahun 2017,” kata Sunjaya. (Iskandar)