Citrust.id – Forum Panjunan Bersatu (FPB) akhirnya bisa bernafas lega. Kasus dugaan penggelapan dana kepedulian sosial pengusaha batu bara yang disangkakan kepada mereka dihentikan pihak kepolisian.
Hal tersebut dibuktikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Cirebon Kota. SP3 dengan nomor B/593/IV/2021/Reskrim yang dikeluarkan pada 5 April 2021.
Ketua FPB, Heri Pramono, mengucapkan syukur atas SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polres Ciko itu. Menurutnya, SP3 tersebut tepat. Tuduhan yang disangkakan kepada pihaknya sangat tidak beralasan dan terkesan fitnah.
“Alhamdulillah sudah ada SP3. Ini bukti bahwa FPB tidak melakukan penggelapan atas apa yang dituduhkan selama ini,” kata Heri, Rabu (7/4).
Dikatakan Heri, FPB selama ini sudah mengelola keuangan dana kepedulian sosial batu bara secara transparan. Semua penggunaan uang yang dikeluarkan dicatat secara rinci dan terdokumentasi.
“Penggelapannya dari mana? Setiap uang yang masuk langsung disalurkan kepada para RW yang ada di Kelurahan Panjunan. Semua itu ada catatannya. Kami selalu terbuka soal uang itu,” ungkap Heri.
Heri menambahkan, atas tuduhan itu, pihaknya sudah melaporkan aktor intelektual pelaporan yang ditujukan terhadap FPB. Pelaporan tersebut dibuat FPB pada 12 Agustus 2020 ke Polda Jawa Barat. Perkaranya saat ini ditangani Polres Cirebon Kota.
“Ini kan jelas Fitnah dan pencemaran nama baik. Maka kami laporkan si aktor tersebut ke polisi pada Agustus 2020. Nah, ini kan kita sudah ada SP3. Nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan penyidik untuk menanyakan kelanjutan laporan kami,” ujar Heri.
Atas keluarnya SP3 tersebut, Heri bersama FPB akan kembali fokus terhadap kegiatan sosial yang biasa dilakukan. Semenjak adanya perkara itu, FPB mengaku tidak bisa bekerja secara maksimal, khususnya kegiatan sosial yang biasa dilakukan. (Haris)